Pendidikan Profesi Guru Dimulai Tahun 2009
Jakarta – Pendidikan profesi guru untuk memenuhi kebutuhan guru baru diharapkan paling lambat mulai berjalan tahun 2009. Pendidikan selama satu tahun ini terbuka untuk sarjana kependidikan dan nonkependidikan, serta lulusannya akan mendapat sertifikat sebagai bukti guru profesional.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Fasli Jalal di Jakarta, Selasa (3/6), mengatakan, pelaksanaan pendidikan profesi guru ini masih menunggu ketentuan mengenai kurikulum dan tata cara pembelajaran, penunjukan lembaga pendidikan, serta kepastian kuota kebutuhan guru secara nasional setiap tahun.
”Guru profesional, nantinya sesuai dengan Undang-Undang Guru dan Dosen, berhak mendapat tunjangan profesi dari pemerintah sebesar satu kali gaji pokok,” ujarnya.
Menurut Fasli, pemerintah menetapkan kuota peserta pendidikan profesi guru di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) setiap tahun. Untuk itu, koordinasi juga akan dilakukan dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
”Jumlah lulusan pendidikan profesi guru itu diharapkan setara dengan kebutuhan riil guru secara nasional. Pemenuhannya dibagi ke LPTK sesuai dengan kuota yang ditetapkan pemerintah,” kata Fasli.
Terintegrasi
Rektor Universitas Negeri Jakarta Bedjo Sujanto mengatakan, LPTK memberikan masukan mengenai penyelenggaraan pendidikan profesi guru. Untuk calon guru yang dididik di LPTK, diharapkan pendidikan profesi guru itu bisa diintegrasikan dengan pendidikan yang dijalankan. Untuk calon guru yang bukan dari LPTK melalui model pendidikan profesi selama satu tahun.
Rochmat Wahab, Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Negeri Yogyakarta, mengatakan, pendidikan profesi guru harus disiapkan secara serius. Pemerintah diminta untuk bisa cepat menyiapkannya supaya jangan sampai terjadi kekosongan guru yang memenuhi kriteria UU Guru dan Dosen. Pasalnya, ada 300.000 lebih guru yang pensiun tahun 2015.
Sulistyo, Ketua Asosiasi LPTK Swasta Indonesia, mengatakan, penyiapan pendidikan profesi guru ini jangan berlarut-larut supaya tidak terjadi kevakuman dalam penyediaan guru. Pemerintah juga diminta memberi kesempatan yang sama untuk LPTK swasta yang memenuhi persyaratan. (Kompas)
Juni 4, 2008 at 9:22 am
Wow keren nich, Purwokerto banyak perguruan tingginya. Kpan yach bisa kuliah disana.
http://pendidikan.infogue.com/pendidikan_di_purwokerto
Juni 7, 2008 at 10:12 pm
Yo’iiii…
Jadikan Purwokerto kota pendidikan!!
Oktober 22, 2008 at 3:04 pm
bingung juga sich… abis baca berita tentang sertifikasi guru dimana2… sebenarnyanya sih kalau mau meningkatkan kesejahteraan guru ya naikkan aja gajinya gak usah pakek embel2 dan abl2…
kalau mau bicara peningkatan mutu pendidikan menurut aye lain lagi ceritanya… masih banyak cara yang efektif dan gak hambur2rin duit negara :
- seleksi guru yang bener
- kalau pendidikannya gratis jangan bicara masalah mutu
- kebijakan pendidikan jangan limpahkan ke kabupaten/kota (ngawur jadinya)
- wujudkan jardiknas yang serius dan terkoordinasi dengan baik
…. segitu aja… salam… semoga ada manfaatnya…
Oktober 23, 2008 at 7:59 am
Mudah2an bener, dan awal yang baik. Qt tunggu az realisasinya
marilah berfikir positif. Semoga terlaksana dengan baik. Sukses tanpa ekses
Oktober 23, 2008 at 9:40 am
tau dimana2 syarat inilah itulah bikin ribet aja, ntr juga buntutnya UUD yang diterima jd PNS basi ah……
Oktober 23, 2008 at 12:38 pm
Kalau mau daftar gmn caranya? Dan dimana?
Oktober 24, 2008 at 1:07 am
semoga aja beritanya bener dan dan sosialisasikan ke seluruh sekolah….
biayanya juga jangan mahal2 apalagi kesejahteraan guru sekarang kan masih minim dengan tuntutan yang maksimal.
Oktober 28, 2008 at 12:36 pm
kami guru dpk di MAN Godean tidak di ikutkan sertifikasi guru. dpk di MAN Godean di terlantarkan, padahal kami dulu adalah ujung tombak MAN Godean khususnya bidang study IPA. Mohon kepada Depag nasib kami diperhatikan.
November 17, 2008 at 10:50 am
Soal sertifikasi guru? Apa pula itu? Mau meningkatkan mutu pendidikan kok ndadak mubeng-mubeng marahi mumet wae! Sekarang seleksi ulang saja – guru yang malas di-phk – guru yang rajin dan berprestasi diberi bea siswa! Di suatu sekolah ada sekelompok guru yang lulus sertifikasi ternyata tidak mampu membuat analisis butir soal! Padahal mereka baru saja diklat! Diklat macam apa itu? Hai LPMP dan PT penyelenggara diklat tanggung jawab dong kalau nglulusin guru!
November 22, 2008 at 8:29 pm
saya lulusan S1akuntansi pengen bgt bs ngajar jd guru. Apa bener dgn mgmbil pnddkan profesi guru bs ngajar? Univ mana ya yg ngadain?
Januari 1, 2009 at 4:03 pm
Sertifikasi guru kok cuma portofolio ? harusnya semuanya lewat jalur pendidikan. atau paling tidak diklat 6 bulan, Syukkur-syukur semua guru di kasih beasiswa S2 dan S3 tanpa kecuali. Anggaran pendidikan sudah 20 % kan? bukannya numpuk-numpuk fotocopy sertifikat doang. Kapan majunya pendidikan di Indonesia ?
Januari 1, 2009 at 4:07 pm
Jalur Sertifikasi guru kok cuma portofolio ? harusnya semuanya lewat jalur pendidikan. atau paling tidak diklat 6 bulan, Syukkur-syukur semua guru di kasih beasiswa S2 dan S3 tanpa kecuali. Anggaran pendidikan sudah 20 % kan? bukannya numpuk-numpuk fotocopy sertifikat doang. Kapan majunya pendidikan di Indonesia ?
Januari 27, 2009 at 8:41 am
Selain pendidikan profesi guru untuk guru yang sudah bekerja, sebaiknya LPTK Juga melakukan pembaharuan terhadap format pendidikan terhadap calon tenaga guru sehingga hasilnya sudah siap kerja dan profesional. Hal ini harus dilakukan untuk efektifitas dan efisiensi biaya yang dikeluarkan oleh negara. Selain itu rendahnya profesionalisme guru yang sekarang sudah bekerja adalah buah dari rendahnya program pendidikan di LPTK sebagai lembaga penyedia tenaga guru, oleh karena itu LPTK juga harus mereformasi diri dan meningkatkan kualitas tenaga pengajarnya, bukan hanya dalam bidang yang bersifat teoritis, tapi juga praktis yang justru sangat diperlukan oleh guru dilapangan. gimana nich pak ? (rektor UNY dan UIN)
Februari 1, 2009 at 8:37 pm
[...] Sulistyo, Ketua Asosiasi LPTK Swasta Indonesia, mengatakan, penyiapan pendidikan profesi guru ini jangan berlarut-larut supaya tidak terjadi kevakuman dalam penyediaan guru. Pemerintah juga diminta memberi kesempatan yang sama untuk LPTK swasta yang memenuhi persyaratan. (Kompas) [...]
Februari 5, 2009 at 9:33 am
kapan pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2009 dilaksanakan?
Februari 19, 2009 at 1:07 pm
kLo mEnuRut Z nEch coBa dEch PemeRinTah fiKir – fIKir duLu Cozt kaYakX nEch MenuRut Z iTu aKan BanyAk MeruGikan yaNg saRjaNa pEndidikAn, Coba DecH mAsa biAr yaNg Non kEpendidiKan ajHa biZaa jAdi gUru paDaHaLKan itu BuKan JurUsan dan KeaHLian mEreKa, peMerinTahkAn peNgeN MembeRbaikI kUaLitas PenDidiKan jaDi CPNSx haRus dAri SarJaNa kePendidiKan donk…………..
tHank’Z sEbeLumX
Februari 24, 2009 at 8:33 pm
Ya silakan yang terbaik buat negeri ini, tolong jangan dikotori oleh kepentingan-kepentingan otda ( otonomi daerah atau otak dage alias ngawur)
Februari 25, 2009 at 9:04 pm
Disana-sini membicarakan pendidikan profesi guru yang pada kenyataan sekarang belum ada realisasinya, yang terjadi adalah orang bingung untuk memilih pendidikan mana yang disyaratkan oleh pemerintah untuk menjadi seorang guru. Pemerintah seharusnya tegas artinya sebelum aturan yang baru belum direalisasikan,maka aturan yang lama masih berlaku, contohnya adalah sebelum program profesi guru berjalan maka pendidikan yang sejenis (Akta IV) tetap berlaku. Jadi buatlah aturan yang jelas dan perlihatkan implementasinya kepada rakyat jangan membuat rakyat bingunggggggggg!
Maret 7, 2009 at 1:23 pm
ass, sy sngt mendukung pemerintah dlm upaya penigkatan kualitas guru yg nantinya jg berimplikasi pd kualitas siswa dgn akn diadakannya PPG thn ini. Namun sngt di sayangkan skali, pemerintah tak memikirkan bgmn nasib pr calon guru dr kependidikan mengingat semua jurusan dr kependidikan dan non dpt ikut PPG, di tambah lg penyelenggaraannya di lakukan oleh LPTK itu sendiri,sy kurang yakin apakah LPTK itu nntinya akan trus amanah ( sprti penyelanggaraan akta iv yg sangat komersil,clon mahasiswa hrs membayar > 3jutaan + dosen jrng masuk,di kota sy tp syukurnya skrng sdh di tutup). Guru sbnrnya bnyk tp tak terdistribusi dng baik. Guru2 itu menumpuk di kota. awalnya jd CPNS guru di Kab. / Kec.Stlh jd PNS 4/5 thn, mrk pindah k kota. Sy harap pemerintah bijak: menyelesaikan masalah tanpa membuat masalah br di kemudian hari.
Maret 11, 2009 at 12:10 pm
Saya setuju dengan komentar Cek Gu dan Cece. Saya sudah 4 tahun mengajar di sebuah SMP swasta di Bandung, saya lulusan S1 Fisika UGM dan juga S2 ITB, tapi tetap belum ada jalan untuk sertifikasi, dan juga tidak jelas: apakah perlu mengambil Akta IV atau tidak? Apakah Program Pendidikan Profesi Guru sudah cukup? Kalau Program Pendidikan Profesi Guru sudah cukup, tentu saja seharusnya jalan menuju program tersebut dipermudah. Katanya Akta IV dihapuskan, tapi kenapa untuk melamar jadi PNS Guru, Akta IV tetap diminta? Terus syarat sertifikasi guru berbeda-beda untuk tiap daerah di Indonesia (alasannya otonomi). Intinya, semuanya amburadul, dan tidak adil untuk guru swasta yang gajinya minim
Semoga guru sekolah swasta juga diperhatikan di masa depan (ada standar honor minimum dari pemerintah, jadi guru swasta ga “ditindas” oleh yayasan yang semena2 ngasih honor yang kalo dijumlah2, ga layak dan jauh di bawah gaji PNS.)
Organisasi pelaksanaan sertifikasi/program pendidikan profesi guru hendaknya dibuat lebih “compact”, rapi, kalau bisa seragam untuk tiap daerah. Dalam hal ini saya lebih setuju sentralisasi. Soalnya kalo daerah dibiarkan “ngurusin” gurunya masing-masing, jadi tidak fair. Masa ada daerah yang bikin syarat: guru harus 20 tahun kerja baru disertifikasi, sementara daerah lain 5 tahun kerja juga sudah dapat hak untuk disertifikasi. Semoga pendidikan Indonesia di masa depan tidak hanya lebih bagus kualitasnya, tapi juga lebih rapi management-nya dan tidak “terciprat” efek2 korupsi/ketidakjujuran yang terlalu parah.
Maret 12, 2009 at 10:29 am
kapan pendaftaran LPTK, di mana saya bisa daftra dan syart2nya
Maret 14, 2009 at 10:14 am
Saya lulusan S.Kom,dan sekarang saya menjadi pengajar TIK di SMP swasta,saya tertarik dengan artikel anda dan saya sedang mencari info pendidikan profesi guru, karena saya mau ikut akta 4 sudah ditutup.
Mohon informasi kalau sudah ada perguruan tinggi yang sudah membuka pendidikan profesi guru di Jateng-Jatim,terima kasih.
Maret 19, 2009 at 12:46 pm
saya lulusan PTN pendidikan, saya merasa kecewa dengan keputusan dari pemerintah yang mengadakan pendidikan profesi bagi semua sarjana yang berminat untuk menjadi guru. buat apa didirikan universitas yang mengeluarkan lulusan sarjana pendidik (guru)jika nantinya ada lagi tes buat menjadi seorang pendidik, secara tidak langsung telah mengurangi lapangan kerja bagi lulusan sarjana pendidikan.
Maret 23, 2009 at 3:21 pm
sertifikasi guru membingungkan,,,bikin guru tidak fokus pada sekolahan,
Maret 24, 2009 at 11:14 pm
apa mungkin pendidikan indonesia mengedepankan apa yang dimiliki anak didik, bukan menyamaratakan semua potensi.
Dalam kondisi global, saya membuat server mail dan cluster tidak dari guru lulusan ptn pendidikan, tanya om google yang bersumber dari antah berantah dan kemauan kuat hal ini bisa terlaksana. Jadi lulusan PTN pendidikan tidak harus kebakaran jenggot dengan kompetisi menjadi guru, toh yang pake komputer tidak harus memiliki gelar Sarjana Komputer.
April 3, 2009 at 4:20 pm
Kapan & di mana saya bisa mengambil pendidikan profesi guru? Apakah tempat2 tersebut di tetapkan oleh diknas?
Apakah sertifikat akta mengajar yang keluar tahun 2009 tidak berlaku lagi?
April 16, 2009 at 10:31 am
SAYA JUGa kecewa,,, masalahnya saya kuliah di universitas pendidikan tapi tidak ada PPG bagi jurusan di universitas saya,, jadi saya harus kemn nyri PPG .. rugi saya kuliah jurusan TIK kependidikan tapi tidak ada PPG,,,, Malah dosen saya nyuruh nyari PPG keLUar jurusan yang Ada PPG,,
April 21, 2009 at 12:48 pm
berbagai alasan positif kenapa pendidikan profesi guru harus d terapkan… akan tetapi apakah ini jalan yan tepat…kita harus berfikir 1000 x lagi……menurut saya PPG ini hanya akan memperpanjang usia pengangguran…yang seharusnya mulai produktif (mengajar)…kok semakin rumit saja sistem di Negara ku ini…kok mesti kali hrus ikut PPG…klu seandainya ada seseorang calon guru yang sangat berbakat,, terus dia kepingin banget jadi guru,, tp dia ngak pnya uang alias ngak bisa ikut PPG…apakah dia ngak bisa jadi guru??????????????????????????????????? inikan udah membunuh kreatifitas dia………………ini sudah pasti tidak adil….apakah semua rakyat Indonesia orang kaya….INGAT KITA NEGARA MISKIN N BANYAK PENGANGGURAN……….jgn lupa di balas ke emai saya
Juni 22, 2009 at 9:57 pm
kapan sertifikasi guru lewat jalur pendidikan tahun 2009 dumulai ? terus gmana daftarnya?
Juli 4, 2009 at 12:22 pm
Bagaimana prosedur pendaftarannya ?
Mulai kapan & dimana dibuka pendaftarannya ?
tolong balas ke e-mail saya : o_neng_geulis@yahoo.com
Thanks
Juli 6, 2009 at 11:26 am
kalau pendidikan profesi guru telah dibuka dan tempat pendaftarannya di mana, tolong informasikan ke email saya ya…fi3_aniar@yahoo.com
terima kasih
Juli 13, 2009 at 2:02 pm
minta info nya PPG donk ke alynsaputro@yahoo.com
Juli 14, 2009 at 1:35 pm
klo googling sieh paling lambat diadakan tahun 2009, ada kemungkinan implementasi mulai bulan september.
let see semoga infonya luas dan mudah di dapat.
Juli 20, 2009 at 2:42 pm
kira2 universitas mana yang tahun 2009 ini sudah membuka jurusab pendidikan profesi guru ini? mohon kirim info ke email dhee_anggra@yahoo.com. thanks buta infonya!
Agustus 3, 2009 at 3:00 pm
tolong dikirim info prosedur dan info selengkapnya ke pakpahanharinuan@gmail.com
Agustus 8, 2009 at 4:58 am
aku minta info ppg kapan dibuka dan persyaratannya apa aja, termasuk biaya lo. tk
September 11, 2009 at 11:42 am
minta info kapan mulai pendaftaranya, di universitas mana n persyaratannya bgmna?
September 12, 2009 at 12:52 pm
Setahu saya,klo Lptk yg ngadain PPG tu,hrz mmpunyai tenaga Pengajar..Min 4 magister & 2 doktor..Tu yg saya tau.Dan akn diadakan pd blan sptmber thn 2009..Klo ga molor seh !!
Oktober 15, 2009 at 4:31 am
aku minta info ppg kapan dibuka dan persyaratannya apa aja u/ jurusan non kependidikan, termasuk biaya lo. tk
Oktober 20, 2009 at 1:46 pm
emange harus ikut pendidikan profesi guru ya???jadi semuane profesional dund,,terus bedane yang gak sertifikasi ma sertifikasi apa€??lagipula pemerintah aj gak mampu bayar yang profesi dulu kuq,,,,biasa aja dach indonesia jangan muluk2….dulu Q pengen jadi guru,tapi setelah Q taw ada pendidikan profesi guru Q jadi gak minat,apa tujuan guru dapet gaji banyak to???bukane guru pahlawan tanpa tanda jasa???ingat dund tujuan jadi guru itu apa???
Oktober 24, 2009 at 12:42 pm
universitas mana yang ditunjuk sebagai sekolah profesi guru..
Oktober 28, 2009 at 8:39 am
apkah anda stuju dgn pnddkn prfsi guru? eksistenya?
Oktober 29, 2009 at 12:13 pm
BAGI TEMEN-TEMEN….KALO AD YANG TAU
APAKAH PENDIDIKAN PROFESI GURU INI PENGGANTI AKTA-4….
SAYA LAGI BINGUNG NEEEE…ORNG TEKNIK MO MENJADI GURU
????????????
November 3, 2009 at 8:11 am
@prasojo
Bolehjadi begitu, karena teknik murni bisa jadi guru dengan akta -4, dan bisa sertifikasi jadi gelarnya ST, tapi guru dan dapat sertifikasi guru
November 15, 2009 at 12:23 am
gimana guru yang baik di indonesia ??
banyak kejadian di kalangan kita guru bukannya di gugu dan di tiru malahan di guyu dan kuku
November 6, 2009 at 5:42 pm
Cm kendok doang tuk pke acr da prgm ini itu n msh nyak lg ujng2x plng yg brknt tbl yg d trm…
November 13, 2009 at 10:09 am
kalo boleh berpendapat
ppg itu bagus juga
tapi alangkah kebijakan itu jauh lebih adil untuk sarjana pendidikan dan yang bukan dari kependidikan
dengan membedakan antara keduanya, sarjana kependidiakn sudah menempuh kuliah kependidikan selama minimal 8 semester, sedangkan sarjana nonkependidikan belum ssama sekali… tolong pemerintah melihat dari segi itu juga
jadi upaya kenaikan mutu pendidikan tidak sia-sia
November 15, 2009 at 8:12 am
apakah dengan PPD itu sudah menjamin dunia kerja bagi mahasiswa lulusan Spd seperti saya..?soalnya kalau tetep susah nyari kerja menjadi guru gara~gara kuotanya sedikit.percuma donk ikut kaya gitu.hanya buang~buang waktu
Desember 2, 2009 at 6:03 pm
berarti lulusan ilmu murni pun dengan program profesi bisa jadi guru???gak menghasilkan guru instan kah seperti itu??akta 4 d hapus tapi ppg di berlakukan bagi srjana non kependidikan…trus untuk para mahasiswa rela mngambil dua gelar untuk bisa menjadi seorang guru bagaimana,, kan sia2 padahal dengan ilmu non kependidikan aja uda bisa jadi guru…