- Pendaftaran calon siswa baru SMP/SMA/, dilakukan secara perorangan atau kolektif oleh sekolah asal di Sub Rayon Kawasan Sekolah Asal.
- Pendaftaran calon siswa baru SMK, dilakukan secara perorangan di SMK yang di tuju oleh orang tua/calon siswa.
- Calon siswa baru SMP dapat memilih Sekolah pada 1 (satu) Sub Rayon dalam Wilayah Kawasan dan diberi peluang memilih 1 (satu) Sekolah pada Sub Rayon dalam satu Wilayah Kawasan atau diluar Wilayah Kawasan SMP.
- Calon siswa baru SMA dapat memilih Sekolah pada 1 (satu) Sub Rayon Wilayah Kawasan dan diberi peluang memilih 1 (satu) Sekolah pada Sub Rayon dalam satu Wilayah Kawasan atau diluar Sub Rayon Wilayah Kawasan SMA .
- Calon siswa baru SMK dapat memilih pada 1 (satu) SMK maksimal 2 (dua) Program Keahlian
- Calon Siswa Baru SMP/SMA Dalam Kota Surabaya Sub Rayon Kawasan Berdasarkan Sekolah Asal
- Pendaftaran calon siswa baru SMP/SMA dari luar Kota Surabaya , dilakukan secara perorangan oleh Calon Siswa/Orang Tua Siswa di Sub Rayon Kawasan
- Pendaftaran calon siswa baru SMK dari luar Kota Surabaya , dilakukan secara perorangan di SMK yang di tuju oleh calon siswa
- Calon siswa baru SMA/SMK dari Luar Kota Surabaya harus memperoleh Rekomandasi Mutasi Rayon dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya yang merupakan hasil seleksi Akademis dan Administrasi
- Seleksi Akademis dan Administrasi untuk calon siswa dari Luar Kota Surabaya dilaksanakan sebelum Penerimaan Siswa Baru (PSB) diselenggarakan
- Calon peserta dari luar Kota Surabaya dalam satu Propinsi, harus mendapat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kab./Kota Asal dan Dinas Pendidikan Kota Surabaya
- Calon peserta dari luar propinsi Jawa Timur harus mendapat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kab / Kota / Propinsi Asal selanjutnya ke Dinas Pendidikan & Kebudayaan Propinsi Jawa Timur dan Dinas Pendidikan Kota Surabaya
- Calon Siswa Baru SD/SMP/SMA/SMK Dari Luar Kota Surabaya penentuan Sub Rayon Kawasan Berdasarkan Domisili Tempat Tinggal di Surabaya dengan bukti KK, atau Surat Keterangan RT, RW, Lurah .
- Calon siswa baru SMP/SMA/SMK lulusan sebelum tahun pelajaran 2007/2008 harus medapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya
- Calon Siswa Baru yang dinyatakan diterima dan tidak daftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan maka dinyatakan gugur/mengundurkan diri
Info selengkapnya klik http://www.psbsby-online.net/psb2008/ketentuan.php
Juni 23, 2008 -
Ditulis oleh
fajarwisnu |
Penerimaan Siswa Baru |
|
No Comments Yet
Belum ada komentar.