Guru Belum Menerima Tunjangan Profesi

SERTIFIKASI

JAKARTA – Guru yang dinyatakan lolos proses sertifikasi kuota tahun 2006 sampai saat ini belum menerima tunjangan profesi pendidik. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007, guru yang terdaftar sebagai calon peserta sertifikasi guru pada tahun 2006 dan telah dinyatakan lolos berhak memperoleh tunjangan profesi pendidik terhitung mulai 1 Oktober 2007.

“Bagaimana mungkin tunjangan turun 1 Oktober? Pengumuman kelulusan pun terlambat dikeluarkan. Pemerintah tidak menepati jadwalnya sendiri,” kata Sekretaris Jenderal Serikat Guru Tangerang Agus Supriadi dalam pertemuan Koalisi Pendidikan, Serikat Guru, dan Indonesia Corruption Watch (ICW) di Sekretariat ICW, Jakarta, Sabtu (24/11).

Keterlambatan dan tidak jelasnya informasi sempat membuat para guru kebingungan. Bukhari (40), guru SDN Rancagede 1, Kecamatan Kresek, Tangerang, baru melihat pengumuman kelulusannya pada akhir Oktober 2007 melalui situs internet Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas. Ia sempat merasa ragu bahwa dirinya benar-benar telah lolos sertifikasi karena tidak menerima surat pengumuman resmi.

Kebingungan
Kebingungan tidak hanya melanda para guru yang telah dinyatakan lolos. Mereka yang dinyatakan tidak lolos pun merasa kebingungan karena belum menerima informasi mengenai Diklat Profesi Guru yang harus diikutinya.

Salah satunya adalah Mohamad Supendi, guru SDN Tobat 2, Kecamatan Balaraja, Tangerang. Ia dinyatakan tidak lolos sertifikasi kuota 2006, tetapi sampai saat ini belum menerima informasi apa pun mengenai Diklat Profesi Guru yang harus diikutinya. (Kompas)

Explore posts in the same categories: Pendidikan

Tinggalkan komentar